Dalam menghadapi situasi Pandemi Covid-19 ini dan dalam penerapan IMENDAGRI No. 22 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Level IV dalam upaya pemerintah menanggulangi dan memutus mata rantai Covid-19, Polres Blitar kota telah mendistribusikan Bantuan Sosial berupa beras melalui Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah hukum Polsek Udanawu Polsek Blitar Kota.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Bripka Dody Herlingga selaku Bhabinkamtibmas Desa Mangunan, telah membagikan bantuan sosial berupa beras dalam kemasan 5 Kg yang di serahkan secara langsung dor to dor kepada warga masyarakat yang terdampak Covid-19 di Desa Mangunan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Dalam penyerahan bantuan sosial tersebut Bripka Dody di dampingi oleh Perangkat Desa Mangunan, hal ini di lakukan agar bantuan dapat tepat sasaran yaitu tersalurkan kepada warga masyarakat Desa Mangunan yang terdampak Covid-19.

Selain menyalurkan bansos tersebut Bripka Dody Herlingga juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Desa Mangunan agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, yaitu dengan cara 5M di antaranya :
1. Memakai masker
2. Menjaga Jarak
3. Mencuci tangan
4. Mengurangi Mobilitas
5. Menjauhi Kerumunan.

Dengan mematuhi Protokol kesehatan secara bersama sama adalah salah satu upaya penanggulangan untuk memutus matahari rantai Covid-19

Kapolsek Udanawu Akp. Anjun Sudaryanto S.Sos mengatakan untuk Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah kami, sudah saya perintah untuk menyalurkan bantuan sosial dari Bapak Kapolres Kota tersebut secara langsung kepada warga masyarakat dengan koordinasi dengan desa masing masing agar tepat sasaran yaitu warga masyarakat yang benar benar membutuhkan dan yang terdampak Covid-19. “Pungkasnya”