Polres Blitar Kota – Kepolisian Sektor Ponggok bersama TNI Koramil Ponggok masih berlanjut melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di wilayah kecamatan Ponggok kabupaten Blitar dipimpin oleh Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto S.H (6/10/2020) dimulai pukul 10.00 wib s.d selesai.

Penggelaran operasi Yustisi oleh Petugas gabungan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Penerapan protokol Kesehatan dan Peraturan Gubernur Jawa Timur No.53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan serta pencegahan Covid-19 dan Perbub No 47 tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 penggunaan masker.

Operasi Yustisi dilakukan dalam rangka penindakan terhadap masyarakat kecamatan Ponggok yang dipergoki oleh petugas karena tidak memakai masker saat berada di tempat umum.

Sasaran operasi adalah warga yang sedang berkerumun atau cangkrukan dan tidak memakai masker di tempat tempat umum seperti pertokoan dan warung kopi di seputar Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok.

Kapolsek AKP Sony Suhartanto, SH,. meambahkan bahwa penggelaran operasi Yustisi Protokol Kesehatan dalam rangka memutus mata rantai dan pencegahan virus Covid-19 di wilayah kecamatan Ponggok.

Untuk siang ini sebanyak 25 orang telah terjaring operasi Yustisi Protokol Kesehatan. 25 orang tersebut kedapatan tidak memakai masker di tempat umum oleh petugas dilakukan sidang ditempat dengan sanksi dilakukan teguran tertulis, 23 diantaranya dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan 3 diantaranya dilakukan penindakan berupa membacakan teks Pancasila dan hukuman fisik berupa push up, ujar Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto, SH.