Polres Blitar Kota – Petugas Gabungan melakukan penyekatan PPKM Darurat di simpang empat pos lantas togogan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar , Kamis, (08/07/2021 ).

Penyekatan dilaksanakan bersama sama instansi terkait antara lain TNI, Polri,  Satpol PP Kabupaten Blitar, dan Instansi Terkait dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Sasaran penyekatan ini adalah semua element masyarakat yang melintas dipos pam penyekatan PPKM Darurat yang akan memasuki wilayah Kabupaten Blitar.

Pengendara R4 maupun R2 di berhentikan petugas serta di minta surat-surat kelengkapannya, seperti Seterfikat Vaksinasi, Surat Antigen/Swab dan kartu pengenal diri.

Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukan surat-surat tersebut di himbau untuk tidak memasuki wilayah Kabupaten Blitar dan di minta untuk putar balik.

Ipda M. Ali Panit Binmas Polsek Srengat Polres Blitar Kota yang memimpin kegiatan tersebut menerangkan bahwa pada saat pelaksanaan, petugas berhasil memeriksa 36 kendaraan yang bernopol luar daerah. Dari semua kendaraan yang di periksa ,ada 3 pengengendara yang tidak dapat menunjukan surat-surat seperti Seterfikat Vaksinasi dan Surat Antigen/Swab. Maka dari itu petugas menghimbau untuk putar balik dan tidak memasuki wilayah Kab. Blitar.