Pada hari minggu tanggal 08 November 2020 mulai jam 08.00 Wib s.d selesai telah dilaksanakan kegiatan pembayaran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap VIII (delapan) dari Pemerintah Pusat Kementrian Sosial (Kemensos), bagi masyarakat yang terdampak Covid 19 di wilayah Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Dalam kegiatan pembayaran BST tersebut petugas telah melaksanakan pengamanan guna menertibkan antrian sekaligus melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan terhadap penyebaran virus Corona atau Covid-19. Untuk pengamanan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Udanawu Akp Eko Suryadi SH bersama 4 personil anggota Polsek Udanawu, 2 personil dari Koramil Udanawu dan perangkat Desa Slemanan sebanyak 3 Personil.

Bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang mendapat bantuan BST dilaksanakan di Gedung serba guna milik Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Untuk hari ini sesuai jadwal nterdapat 3 desa yang mendapat BST tersebut, yang terdiri Desa Slemanan 235 orang, Desa Bendorejo 64 orang dan Desa Sukorejo 88 orang. Masing masing orang yang terdampak dari Covid-19 mendapatkan bantuan berupa uang tunai senilai 300 ribu per orang.

Petugas selain melaksanakan Pengamanan Pembayaran Bantuan Sosial Tunai di Balai Desa Slemanan Udanawu juga memberikan penyuluhan pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat penerima Bantuan, Agar Masyarakat apabila keluar rumah agar selalu menggunakan masker, menyarankan warga untuk melaksanakan sosial distancing / Jaga Jarak, serta menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kesehatan, sebelum dan sesudah melakukan aktivitas agar mencuci tangan mengunakan sabun dengan air mengalir.

Bagi masyarakat yang belum sempat mengambil pada hari ini , maka bisa diambil di Kantor Pos Udanawu (pada hari senin – rabu). Kegiatan pengamanan pembayaran Bantuan Sosial Tunai BST Tahap VIII bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 di wilayah Kec. Udanawu di Balai desa Slemanan berjalan aman, lancar dan kondusif.