Dipimpin Iptu Tri Muliarso Kanit Reskrim Polsek Ponggok, pada hari Rabu tanggal 8 September 2021, pukul. 20.30 Wib s.d. selesai, 4 personil Polsek Ponggok Polres Blitar Kota, melaksanakan operasi yustisi di  waroeng  Angkringan Ds.Kawedusan Ponggok.
operasi yustisi tsb berhasil menindak 10 orang dengan teguran lisan dan 8 orang teguran tertulis, mereka yang diberi teguran lisan mayoritas karena memakai masker tidak dengan benar.

Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto S.H. menjelaskan operasi yustisi ini juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk sadar akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan dimasa pandemi ini, mengingat jumlah orang yang aktif terpapar covid – 19 semakin meningkat, gunakan selalu masker, menjaga jarak ketika berinteraksi dengan orang lain, rajin cuci tangan pakai sabun / handsaniteser dan hindari kerumunan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah jaga imunitas tubuh.