Penertiban Prokes dalam rangka PPKM Darurat level 4 disampaikan anggota Polsek Ponggok, Polres Blitar Kota di warung-warung, Senin malam, 23 Agustus 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 19.00 di beberapa warung di Kecamatan Ponggok.
Saat itu kepada para pemilik warung disampaikan bahwa kegiatan usahanya harus berakhir pukul 20.00.
Selebihnya tidak boleh lagi menerima pengunjung yang makan di tempat. Dan hanya boleh menerima pesanan untuk dibungkus dan dibawa pulang.
PPKM Darurat sendiri tertuang dalam Inmendagri nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Darurat level 4 Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19.
Penertiban ini dipimpin oleh Iptu Tri Muliarso Panit Reskrim Polsek Ponggok diikuti 5 anggota Polsek dan Koramil
Diterangkan Kapolsek Ponggok, Akp Sony Suhartanto S.H, dengan adanya sosialisasi terus menerus diharapkan masyarakat memahami pentingnya PPKM Darurat.
“Tentunya kami berharap tidak lagi ada pelanggaran terhadap PPKM Darurat, yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Safari Ramadhan, Polsek Wonodadi Sampaikan Pesan Kamtibmas Usai Tarawih
Mobile Malam, Wujudkan Kondusifitas Keamanan Pada Perbankan
BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK MELAKSANAKAN DIALOGIS DENGAN SATPAM PT TRI TUNGGAL LAKSANA ANTISIPASI CURANMOR
BHABINKAMTIBMAS DIALOGIS DENGAN PEDAGANG SAMPAIKAN ANTISIPASI PEREDARAN UANG PALSU