Penertiban Prokes dalam rangka PPKM Darurat level 4 disampaikan anggota Polsek Ponggok, Polres Blitar Kota di warung-warung, Senin malam, 23 Agustus 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 19.00 di beberapa warung di Kecamatan Ponggok.
Saat itu kepada para pemilik warung disampaikan bahwa kegiatan usahanya harus berakhir pukul 20.00.
Selebihnya tidak boleh lagi menerima pengunjung yang makan di tempat. Dan hanya boleh menerima pesanan untuk dibungkus dan dibawa pulang.
PPKM Darurat sendiri tertuang dalam Inmendagri nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Darurat level 4 Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19.
Penertiban ini dipimpin oleh Iptu Tri Muliarso Panit Reskrim Polsek Ponggok diikuti 5 anggota Polsek dan Koramil
Diterangkan Kapolsek Ponggok, Akp Sony Suhartanto S.H, dengan adanya sosialisasi terus menerus diharapkan masyarakat memahami pentingnya PPKM Darurat.
“Tentunya kami berharap tidak lagi ada pelanggaran terhadap PPKM Darurat, yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Giat Patroli Blue Light Polsek Wonodadi Polres Blitar Kota Mengantisipasi Terjadinya Kriminalitas
Polsek Wonodadi Melakukan Patroli OBVIT Bank Dan Antrian Mesin ATM
Personel dari Polsek Sukorejo Berikan Pelayanan Lallu Lintas Pagi Hari
Giat Patroli Blue Light Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota Mengantisipasi Terjadinya Kriminalitas