Penertiban Prokes Dalam Rangka PPKM Level 4 Polsek Ponggok

Penertiban Prokes dalam rangka PPKM Darurat level 4 disampaikan anggota Polsek Ponggok, Polres Blitar Kota di warung-warung, Senin malam, 23 Agustus 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 19.00 di beberapa warung di Kecamatan Ponggok.

Saat itu kepada para pemilik warung disampaikan bahwa kegiatan usahanya harus berakhir pukul 20.00.

Selebihnya tidak boleh lagi menerima pengunjung yang makan di tempat. Dan hanya boleh menerima pesanan untuk dibungkus dan dibawa pulang.

PPKM Darurat sendiri tertuang dalam Inmendagri nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Darurat level 4 Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19.

Penertiban ini dipimpin oleh Iptu Tri Muliarso Panit Reskrim Polsek Ponggok diikuti 5 anggota Polsek dan Koramil

Diterangkan Kapolsek Ponggok, Akp Sony Suhartanto S.H, dengan adanya sosialisasi terus menerus diharapkan masyarakat memahami pentingnya PPKM Darurat.

“Tentunya kami berharap tidak lagi ada pelanggaran terhadap PPKM Darurat, yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

I agree to these terms.