Pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 Tim gabungan dari Polsek Udanawu, Koramil Udanawu dan Satpol PP Udanawu serta Relawan Kampung Tangguh Semeru Desa Slemanan pendisplinan dan Penegakan Hukum protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka untuk pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Kegiatan ini sebagai implementasi tindak lanjut dari instruksi presiden republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 atau yang sering di sebut Covid-19 dan juga disebut virus Corona. Selain itu kegiatan ini juga termasuk pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Timur No. 02 tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dengan sanksi administrasi berupa teguran lisan maupun tertulis, sanksi penyitaan KTP, hingga sanksi berupa pembayaran denda. “Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker.

Bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan oleh petugas gabungan dilakukan penegakkan hukum protokol kesehatan, yang tidak memakai masker telah diberikan sanksi oleh Satpol PP sebagai penegak Perda Provinsi Jawa Timur No. 02 tahun 2020.

Pemberian sanksi ini dilakukan agar masyarakat dapat mematuhi instruksi Presiden no 6 tahun 2020 dan Perda Provinsi Jawa Timur No. 02 tahun 2020 sehingga penyebaran virus Corona dapat di tekan bahkan bisa diputus penyebarannya.