Berdasarkan IMENDAGRI No. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 wilayah Jawa – Bali. Polsek Udanawu menggelar operasi Yustisi Gabungan dengan sasaran warung angkringan di Desa Sukorejo Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Sabtu, 10 Juli 2021.

Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 masuk ke Wilayah hukum Polsek Udanawu khususnya dan Blitar pada umumnya, anggota Polsek Udanawu dan Koramil Udanawu melaksanakan giat operasi Yustisi di Warung kopi yang melanggar protokol kesehatan. Sabtu, 19 Juni 2021.

Saat di razia telah ditemukan pengunjung warung angkringan yang tidak memakai masker dan telah di tindak dengan tindakan Tipiring, sanksi sosial berupa fisik yaitu push up dan menghafal Pancasila, sedangkan yang pakai masker tapi kurang benar mendapatkan teguran tertulis.

Selain melakukan operasi yustisi, petugas juga menghimbau kepada pemilik warung dan pengunjung warung untuk mematuhi aturan PPKM Darurat sesuai dengan IMENDAGRI No. 15 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, sesuai dengan IMENDAGRI tersebut untuk warung / toko / swalayan hanya di perbolehkan sampai buka sampai jam 20.00 wib kecuali toko obat dan apotik.

Saat di temui Kapolsek Udanawu Akp Anjun Sudaryanto S.Sos mengatakan bahwa operasi yustisi gabungan dari anggota Polsek Udanawu dan Koramil Udanawu serta Satpol-PP ini adalah sebagai implementasi dari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, IMENDAGRI No. 15 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 40 Tahun 2020 tentang penerapan protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019. Di himbau agar semua warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. “Pungkas Kapolsek”.