Menindak lanjuti instruksi menteri dalam negeri (INMENDAGRI) nomor 09 tahun 2022 yaitu Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali. Anggota Polsek Udanawu bersama dengan anggota Koramil Udanawu yang tergabung dalam Tim Pamor Keris (Patroli Bermotor Penegakkan Protokol Kesehatan Di Masyarakat) melaksanakan operasi yustisi yaitu penegakkan hukum protokol kesehatan.

Operasi yustisi ini dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2022 pukul 10.00 Wib di Sumber Mantenan di Desa Sukorejo Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Petugas telah mendatangi lokasi tersebut dan telah menemukan orang yang sedang bergerombol dan tidak memakai masker.

Sebanyak 7 orang telah melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker petugas telah menindak dengan teguran lisan kemudian petugas menghimbau dan mengingatkan agar selalu memakai masker saat berada atau beraktivitas serta mematuhi protokol kesehatan lainnya diantaranya Menjaga Jarak, Mencuci tangan, Mengurangi mobilitas dan Menjauhi Kerumunan.

Saat di temui Kapolsek Udanawu Akp. Anjun Sudaryanto S.Sos., mengatakan bahwa Kami dari Tim Pamor Keris Polsek Udanawu telah melaksanakan operasi yustisi sebagai upaya membantu pemerintah dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Untuk itu kami menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan kita bersama.”Pungkasnya”.