Anggota Polsek Udanawu bersama sama dengan anggota Koramil Udanawu Melaksanakan operasi yustisi gabungan dengan cara Hunting sistem di wilayah hukum Polsek Udanawu. Hal ini sebagai implementasi dari Imendagri no. 38 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Darurat level IV. Rabu,1/9.

Giat operasi Hunting Sistem yaitu giat operasi yang dilaksanakan dengan cara berpatroli apabila menemui orang yang tidak memakai masker dan orang bergerombol tidak menjaga jarak petugas akan berhenti dan melakukan tindakan atau Penegakkan hukum protokol kesehatan.

Petugas akan memberikan sanksi bagi pelanggar Protokol kesehatan seperti menghafal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya push up sampai dengan tindakan Tipiring yang di tanda tangani oleh pelanggar sebagai bukti penindakan. penindakkan dilakukan dengan humanis agar warga masyarakat tidak takut kepada petugas dan warga masyarakat bisa mengerti akan pentingnya memakai masker untuk pencegahan sekaligus menekan penyebaran virus Corona.

Di pimpin langsung oleh Heri Bowo selaku Kanit Kanit Sabhara Polsek Udanawu, petugas patroli telah menindak warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tindakan sosial sampai dengan Tipiring, hal ini dilakukan sebagai efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

Kegiatan Operasi Yustisi ini juga sebagai salah satu implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona atau Covid-19.

Selain itu petugas Operasi Yustisi juga memberikan himbauan kepada warga untuk selalu memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi Mobilitas dan menjauhi kerumunan massa.