Polsek Udanawu melaksanakan Giat Operasi Yustisi Atau Penegakkan hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Tindak Lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Blitar No. 40 tahun 2020Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Udanawu.

Kegiatan operasi Yustisi ini dilaksanakan di simpang empat jalan umum desa Tunjung kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar dengan sasaran warga masyarakat yang tidak memakai masker dan warga masyarakat yang memakai masker namun tidak benar yaitu hanya di pakai di dagu saja.

Bagi warga masyarakat yang terjaring dalam razia operasi yustisi ini akan mendapatkan tindakan tindakan tipiring dan sanksi sosial, bagi pelanggar yang sudah di tindak oleh petugas selanjutnya diberikan sebuah masker secara gratis oleh petugas dan di himbau agar selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumahnya.

Selain itu petugas Operasi Yustisi juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu menerapkan 5 M dalam beraktivitas sehari-hari yaitu memakai masker dengan benar, sering sering mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan massa. Di harapkan dengan mematuhi protokol kesehatan akan mengurangi penularan virus Corona atau Covid-19.

Saat di temui Kapolsek Udanawu Akp Anjun Sudaryanto S.Sos mengatakan bahwa sekarang telah terjadi lagi peningkatan penyebaran Covid-19, untuk itu di himbau bagi warga masyarakat yang belum vaksin segera ikut Vaksin dan semuanya baik yang sudah dan belum vaksin tetap harus mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas untuk mencegah tertularnya Covid-19. Sedangkan Polsek Udanawu akan terus melaksanakan giat operasi yustisi untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19. “Ucap Kapolsek”