Pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 petugas Tim Gabungan dari Polsek Udanawu, Koramil Udanawu dan Satpol PP Melaksanakan giat himbauan dan pendisiplinan protokol kesehatan tindak lanjut instruksi presiden republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Corona disease 2019 atau yang biasa di sebut Virus Corona atau Covid 19.

Kegiatan Pendisplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini dilakukan di Pasar Tradisional Desa Jati Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Petugas gabungan telah mendisiplinkan pada pedagang dan pembeli di pasar Jati, saat di adakan penegakkan hukum Protokol kesehatan ada beberapa orang pembeli yang tidak memakai masker, kemudian di adakan tindakan sosial seperti menghafal Pancasila dan lagu lagu kebangsaan Indonesia atau pun Tindakan sosial lainnya. Selain itu petugas jaga memberikan himbauan untuk mematuhi protokol Kesehatan dalam Adaptasi kebiasaan baru dalam penanganan Covid 19 yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjaga kesehatan.

Kapolsek Udanawu AKP Eko Suryadi SH, mengatakan bahwa kegiatan pendisplinan dan penegakkan Protokol kesehatan ini adalah upaya Polri mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyebaran virus Corona atau Covid-19, di harapkan Semua warga masyarakat selalu memakai masker, semuanya harus bersama sama dan bergotong royong mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.