Polsek Sanankulon – Personel Polsek Sanankulon terus melaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dimasyarakat. Disela kegiatan patroli rutin, petugas juga melaksanakan pendisiplinan tersebut melalui operasi yustisi yang dilakukan secara hunting. Kamis (5/7). Masih banyak kita jumpai masyarakat yang tidak tertib menggunakan masker, apalagi diruang publik. Oleh sebab itu maka petugas memprioritaskan tempat nongkrong atau cafe sebagai sasaran pendisiplinan karena pada tempat tersebut sudah mulai longgar penerapan protokol kesehatannya seperti penggunaan masker dan ruang jaga jarak.

Petugas memberikan sanksi berupa teguran baik lisan maupun tertulis. Namun demikian secara umum tujuan pengenaan sanksi kepada mereka yang melanggar peraturan adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar agar tidak mengulanginya kembali, serta untuk pedoman atau petunjuk dalam melaksanakan sesuatu tanpa melanggar peraturan. Dalam hal ini yang menjadi peraturan adalah penerapan protokol kesehatan. Dengan memberikan sanksi bagi pelanggar prokes, harapannya adalah untuk memberikan peringatan dan juga sebagai pengingat agar dikemudian waktu mereka disiplin menerapkan prokes. Hal ini penting karena sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Terpisah Kapolsek Sanankulon AKP Wahono mengatakan bahwa saat ini Pemerintah memberlakukan PPKM Level IV sebagai upaya untuk mencegah dan menekan laju penyebaran Covid-19. Kita semua harus mendukung hal tersebut dengan disiplin dan sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas utamanya diruang publik. Polri dan pihak pihak terkait terus berupaya menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19 melalui operasi yustisi maupun himbauan serta edukasi pembagian masker. Harapannya kita semua terlindung dari wabah Covid-19. ungkap Kapolsek.