Polres Blitar Kota, Berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level IV di pulau Jawa dan Bali, Polsek Udanawu giatkan Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. (29/07/2021).


Di masa PPKM Darurat Level IV Polsek Udanawu giatkan Operasi Yustisi yaitu Operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan dengan 5M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas atau interaksi dengan orang lain) di wilayah Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Dalam Operasi Yustisi tersebut Polsek Udanawh bersinergi bersama Koramil Udanawu dengan sasaran warga yang abai tidak menjalankan protokol kesehatan (Prokes) di Jl. Raya Desa Karanggondanf Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

“Di berlakukannya PPKM Darurat Level IV Polsek Udanawu bersama unsur terkait yaitu Koramil Udanawu bersama sama kita laksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran warga yang tidak patuh Prokes terutama tidak memakai masker di pasar tradisional Desa Ngusikan”.ucap Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos.

Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos., mengatakan,”saya meminta kepada masyarakat di masa berlakunya PPKM Darurat Level IV ini jangan sampai abai atau tidak menjalankan Prokes, apabila anda tidak menjalankan Prokes kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku”.tegas Kapolsek Udanawu.