Polsek Sanan Wetan Polres Blitar Kota pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2020 jam 17.00 wib melalui unit Reskrim Polsek Sananwetan telah berhasil melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Perjudian jenis Togel Online. Keberhasilan ungkap kasus judi Togel online diawali dari laporan masyarakat yang menginformasikan judi online di wilayah hukum Polsek Sanan Wetan.

Plt Kapolsek Sanan Wetan AKP Wahono melalui Kanit Reskrim Iptu Sunardi, SH saat dikonfirmasi menjelaskan kronologis penangkapan. Pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2020 sekitar pukul 16.15 wib anggota reskrim Polsek Sanan Wetan mendapat info dari warga yang menyebutkan bahwa di daerah Gedog tepatnya Jl. Sudanco Supriadi Rt.01 Rw 08 kelurahan Gedog kecamatan Sanan Wetan kota Blitar ada orang yang membuka praktek perjudian jenis Togel Online. Atas informasi tersebut anggota reskrim Polsek Sanan Wetan melakukan penyelidikan dan benar di tempat tersebut terdapat praktek perjudian jenis Togel online. Selanjutnya pada pukul 17.00 dilakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku Perjudian jenis Togel Online.

Iptu Sunardi menambahkan pelaku AF yang sehari harinya bekerja serabutan nekat untuk menjadi penjual judi togel online karena kebutuhan. Barang bukti 1 (satu) buah Handphone warna putih merk Xiaomi berisi aplikasi Judi togel Online, 1 (satu) buah Kartu ATM bank BRI an. Pelaku yang di pakai sebagai sarana dalam perjudian tersebut serta 6 (enam) lembar kertas untuk mencatat nomor pasang/tombok togel diamankan, selanjutnya di bawa ke Mapolsek Sanan Wetan untuk dilakukan pemeriksaan/ penyidikan lebih lanjut.