Polres Blitar Kota – Kamis (01/02/2018) bertempat di Ruang Rapat Loemadyo Kantor Dishub Surabaya Provinsi Jawa Timur, Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K, M.Si menghadiri undangan Rapat dalam Rangka pemberlakuan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek mengenai Angkutan sewa Khusus atau Online dan menciptakan kondusifitas di wilayah Jawa Timur.

Giat tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Jakarta, Perwaklian Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Jakarta, Kepala BIN Daerah Jawa Timur, perwakilan Komandan POM DAM Brawijaya Surabaya, Direktur Intel Polda Jawa Timur, perwakilan Dirlantas Polda Jawa Timur, Kapolrestabes, Kapolres dan Kapolresta Se-Jawa Timur atau Yang mewakili, perwakilan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, perwakilan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, perwakilan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Kepala SATPOL PP Provinsi JATIM, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota Se JATIM, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XI JATIM, dan Kepala UPT LLAJ Se JATIM.

Diketahui PM 108 Tahun 2017 yang mulai berlaku pada 1 November 2017 mengatur tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yakni angkutan dalam wilayah perkotaan dan/atau kawasan tertentu, atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap. Beberapa jenis angkutan yang termasuk dalam kategori di atas yaitu taksi, angkutan pariwisata, angkutan karyawan, angkutan sewa, angkutan permukiman, dan angkutan sewa khusus dengan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Taksi adalah angkutan umum yang melayani penumpang tidak dalam trayek dan memiliki ciri-ciri yang diatur adalah sebagai berikut: identifikasi “taksi” di bodi kendaraan, berplat kuning, dan memakai argometer. Sedangkan yang selama ini disebut taksi online adalah kendaraan yang berplat hitam, tidak memakai argometer, dan tidak memiliki identitas khusus. Untuk mengakomodir jenis angkutan yang demikian, maka dalam PM 108 tahun 2017 dibuatlah nomenklatur angkutan sewa khusus atau bisa juga disebut angkutan sewa online. Artinya secara hukum pemerintah mengakui keberadaan angkutan yang berbasis aplikasi tersebut.

Pada dasarnya, aturan angkutan sewa online dalam PM 108 Tahun 2017 sama sekali tidak mempermasalahkan penggunaan teknologi. Sebaliknya, dengan peraturan ini, angkutan sewa online yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi telah diakomodir agar dapat beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi.