Polsek Srengat Polres Blitar Kota, pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kehilangan surat surat berharga dan atau pengaduan yang mesti ditidaklanjuti oleh kepolisian diberikan oleh personil Unit SPKT atau satuan Unit Lantas Polsek Srengat,

Aipda Suyono dan Bripka Hermawan sebagai anggota jaga Polsek Srengat melayani masyarakat dengan 3-S (salam, senyum, sapa) kepada masyarakat yang melapor dan membutuhkan bantuan kepolisian berupa Surat Keterangan Kehilangan Barang/Surat atau peyidikan saksi laka lantas yang untuk diperlukan bantuan Kepolisian untuk menindak lanjuti laporan tersebut,

Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2018 pukul 10.00 wita, masyarakat melaporkan bahwa surat surat berharga berupa ATM miliknya hilang, dan untuk mengurus kembali memerlukan surat kehilangan dari pihak Kepolisian (Polsek Srengat) sehingga Aipda Suyono Selaku anggota jaga Polsek Srengat siap membantu masyarakat.

Pelayanan tersebut merupakan salah satu tugas dan kewajiban SPKT dan anggota jags disamping tugas-tugas lainnya sesuai dengan Job Discription tentang pelayanan prima kepada masyarakat, hal tersebut diungkapkan oleh Ka SPKT Polsek Srengat Aiptu Kieng Hadi Wahyono yang melaksanakan tugas SPKT saat itu,

Dalam pelayanan tersebut masyarakat dilayani dengan tulus ikhlas tanpa dipungut biaya administrasi apapun,
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayai pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Srengat, pelayanan kami memang belum sempurna namun akan berusaha untuk memberikan pelayanan yang sempurna kepada masyarakat,” ungkap Kapolsek Srengat Kompol PUTUT SUHERMANTO. SH saat dikonfirmasi Mitra Humas (Sy).