Polres Blitar Kota – Polsek Srengat Polres Blitar Kota ungkap kasus Pencurian sebagaimana di maksud Pasal 363 KUH Pidana , berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/B/14/X/2021/SPKT/POLSEK SRENGAT

Waktu Kejadian pada hari Senin, tanggal 11 Oktober 2021 Jam 08.00 WIB, Kejadian Tersebut di Laporkan Pada hari Jumat, tanggal 15 Oktober 2021, Sekitar Jam 10.00 WIB

Tempat Kejadian tersebut di rumah korban di alamat Kelurahan Togogan Kecamatan Srengat.

Pelapor sekaligus korban beinisial CMNK, berusia 24 tahun, dengan Pekerjaan Swasta alamat Kelurahan Togogan Kecamatan Srengat.

Dan Saksi yang  atas nama AL berumur 28 tahun, Pekerjaan Swasta, alamat tinggal Desa Kolomayan Kecamatan Srengat dan NW, berumur 19 tahun, alamat tinggal Desa Karanggayam Kecamatan Srengat.

Pelaku Bernama MDN, berusia 27 tahun, Agama Islam, pekerjaan  Wiraswasta, Alamat Kec. Udanawu Kab. Blitar.

Awalnya pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 pelapor pergi ke Malang dengan meninggalkan rumah dalam kondisi terkunci dan kunci rumah ditaruh diatas lubang fentilasi, selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekitar jam 08.00 wib saat pelapor pulang dari Malang mendapati sepeda motor milik pelapor dengan identitas sepeda motor Honda Vario warna hitam, Nomor Polisi AG-6313-IU, Nomor rangka MH1JFV119FK039040, Nomor Mesin JFV1E-1039052 atas nama CATUR MOCH NUR KHADAFI yang diparkir didalam rumah di Kel. Togogan Rt 001/002 Kec. Srengat Kab. Blitar telah hilang diambil/dicuri orang. Pelapor sudah berupaya menananyakan hal tersebut kepada teman-teman pelapor namun tidak ada yang mengetahuinya. Selanjutnya dengan adanya kejadian tersebut perkaranya dilaporkan kepada pihak yang berwajib(Polsek Srengat). Total kerugian yang dialami sekitar Rp. 12.000.000,-.

Berdasarkan LAPORAN POLISI Nomor : LP/B/14/X/2021/SPKT/POLSEK SRENGAT, tanggal 15 Oktober 2021 tentang diduga tindak pidana pencurian sepeda motor, Kanit Reskrim bersama anggota langsung berupaya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi disekitar lokasi kejadian dan kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku bernama MDN alias DIAN alias SREDEK bin SARONI, lk, umur 27 th, wiraswasta, alamat/tempat tinggal Kec. Udanawu Kab. Blitar. Selanjutnya pelaku berhasil tangkap dirumahnya berikut barang bukti sepeda motor hasil dari mencuri dilakukan penyitaan.

Dari hasil pengembangan diketahui pelaku juga telah melakukan tindak pidana pencurian ditempat lain diantaranya :
– 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah di wilayah Ds. Karanggondang Udanawu-Blitar
– 1(satu) buah handphone merk Vivo Y20s di Kel. Togogan Srengat-Blitar.