Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Selasa, 29 Juni 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Bimas Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda M. Ali Sukron.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warkop dan cafe di wilayah Kecamatan Srengat total yang terjaring penertiban adalah 12 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Ali.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Himbauan Kamtibmas di area wisata Candi Penataran cegah tindak kriminalitas saat pengunjung ramai
Anggota Polsek Nglegok melaksanakan himbauan Kamtibmas di obyek vital toko emas cegah tindak kriminalitas
Patroli siang berikan himbauan Kamtibmas kepada warga yang melaksanakan aktifitas
Anggota Polsek Nglegok melaksanakan patroli pengecekan fasilitas perbankan cegah tindak kriminalitas