Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi Perda  Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Selasa, 29 Juni 2021.

Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Bimas Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda M. Ali Sukron.

Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warkop dan cafe di wilayah Kecamatan Srengat total yang terjaring penertiban adalah 12 pelanggar.

“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Ali.

“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.