Pada hari minggu tanggal 08 November 2020 mulai jam 09.00 Wib s.d selesai telah dilaksanakan kegiatan pembayaran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap VIII (delapan) dari Pemerintah Pusat Kementrian Sosial (Kemensos), bagi masyarakat yang terdampak Covid 19 di wilayah Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Dalam kegiatan pembayaran BST tersebut petugas telah melaksanakan pengamanan guna menertibkan antrian sekaligus melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan terhadap penyebaran virus Corona atau Covid-19. Untuk pengamanan tersebut di pimpin langsung oleh Aiptu Netran Dianto Selaku Kanit Provost Polsek Udanawu bersama 3 personil anggota Polsek Udanawu, 2 personil dari Koramil Udanawu dan perangkat Desa Sumbersari sebanyak 3 Personil.

Bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang mendapat bantuan BST dilaksanakan di balai Desa Sumbersari Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Untuk hari ini sesuai jadwal terdapat 3 desa yang mendapat BST tersebut, yang terdiri Desa Ringinanom 182 orang, Desa Karanggondang 151 orang dan Desa Sumbersari 52 orang. Masing masing orang yang terdampak dari Covid-19 mendapatkan bantuan berupa uang tunai senilai 300 ribu per orang.

Petugas selain melaksanakan Pengamanan Pembayaran Bantuan Sosial Tunai di Balai Desa Sumbersari Udanawu juga memberikan penyuluhan pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat penerima Bantuan, Agar Masyarakat apabila keluar rumah agar selalu menggunakan masker, menyarankan warga untuk melaksanakan sosial distancing / Jaga Jarak, serta menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kesehatan, sebelum dan sesudah melakukan aktivitas agar mencuci tangan mengunakan sabun dengan air mengalir.

Bagi masyarakat yang belum sempat mengambil pada hari ini , maka bisa diambil di Kantor Pos Udanawu (pada hari senin – rabu). Kegiatan pengamanan pembayaran Bantuan Sosial Tunai BST Tahap VIII bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 di wilayah Kec. Udanawu di Balai desa Sumbersari berjalan aman, lancar dan kondusif.