Polres Blitar Kota selama melaksanakan Operasi Lalu Lintas selama 12 hari yang lalu dengan sandi operasi Zebra Semeru 2018, telah menindak sebanyak 2.591 pelanggar lalu lintas yang telah ditindak petugas kepolisian di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Jumlah ini terbilang menurun dibanding tahun 2017 lalu yang mencapai 3.046 pelanggar lalu lintas.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasat Lantas AKP Bayu Halim Nugroho SH, S.I.K mengatakan dari 2.591 pelanggar tahun ini, sebanyak 1.606 merupakan pengendara sepeda motor dibawah umur dan sisanya merupakan pelanggar lalu lintas yang tidak mengenakan helm sesuai standart dan berboncengan lebih dari muatan. Ditambahkan AKP Bayu selain itu dari 2.591 penindakan tilang yang dilakukan polisi, pelanggaran kelengkapan dokumen berkendara masih mendominasi, seperti tidak membawa SIM atau STNK serta kendaraan tidak lengkap alias brondol.

Operasi Zebra Semeru 2018 yang dilaksanakan selama 12 hari mulai 30 Oktober hingga 12 November 2018 diharapkan mampu memberikan pembelajaran dan shock terapi untuk kedepannya lebih taat dan patuh dalam berlalu lintas. Walaupun Operasi Lalu Lintas ini telah berakhir, pihaknya meminta masyarakat untuk tetap taat berlalu lintas di jalan raya. Tumbuhkan kesadaran diri untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, hargai pengguna jalan yang lain serta patuh pada hukum yang berlaku.