Kepolisian Sektor Ponggok Resor Blitar Kota menggelar patroli rutin, kali ini kegiatan patroli tersebut dibarengi dengan pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat tentang kepatuhan protokol kesehatan (Prokes). Selasa malam (20/10/2020)
Kegiatan yang dikomandoi oleh Ka Spkt Aiptu M.Daeni tersebut menggunakan metode stationer dan hunting, dimana petugas patroli akan terus mobiling dan menghampiri setiap kerumunan yang dicurigai tidak mematuhi protokol kesehatan.
“lokasi yang menjadi sasaran malam ini antara lain sepanjang Jalan Raya Kawedusan Ponggok, tempat nongkrong warung-warung lesehan, SPBU dan cafe-cafe”, ujar Aipda Joko
“sejumlah pemuda terpaksa kami berikan tindakan berupa teguran lisan serta sanksi sosial lantaran tidak mematuhi Prokes terutama pemakaian masker”, sambungnya.
Sehubungan hal tersebut, Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto menuturkan, “iya benar malam ini anggota kami melaksanakan operasi yustisi peningkatan disiplin protokol kesehatan sebagai Implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020”.
Masih menurut Kapolsek, operasi ini digelar dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis namun diharapkan warga tetap serius memberikan respon dan mematuhi Prokes untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Hasilnya akan kami evaluasi, jika kurang efektif maka akan dilakukan pendekatan yang lebih tegas bisa berupa sanksi administratif, denda hingga penutupan sementara tempat usaha sebagaimana diamanatkan dalam aturan pendukung kegiatan yustisi ini”, tegas Kapolsek