Pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 Petugas Patroli Polsek Udanawu Melaksanakan giat Patroli di sekitar ATM Bank BRI Udanawu, dalam kegiatan patroli petugas juga melakukan operasi Yustisi dengan cara hunting sistem bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker, ataupun warga masyarakat yang memakai masker nya di dagu.

Di pimpin langsung oleh Aiptu Netran Dianto selaku Kanit Provost Polsek Udanawu, petugas patroli telah menindak warga masyarakat yang tidak memakai masker dengan teguran tertulis dan warga masyarakat yang memakai masker di dagu di tindak dengan teguran lisan.

Giat operasi Hunting Sistem yaitu giat operasi yang dilaksanakan dengan cara berpatroli di suatu tempat umum dalam hal ini di ATM Bank BRI dan apabila menemui orang yang tidak memakai masker, petugas akan berhenti dan melakukan tindakan atau Penegakkan hukum protokol kesehatan. Petugas akan memberikan sanksi bagi yang sama sekali tidak memakai masker di berikan sanksi sosial seperti menghafal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan teguran secara tertulis yang di tanda tangani oleh pelanggar sebagai bukti penindakan. penindakkan dilakukan dengan humanis agar warga masyarakat tidak takut kepada petugas dan warga masyarakat bisa mengerti akan pentingnya memakai masker untuk pencegahan virus Corona.

Kegiatan Operasi Yustisi ini adalah salah satu implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona atau Covid-19.

Selain itu petugas Operasi Yustisi juga memberikan himbauan kepada warga untuk selalu memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi Mobilitas dan menjauhi kerumunan massa.