Polsek Sananwetan Polres Blitar Kota laksanakan giat patroli sambil menyampaikan himbauan dan pendisiplinan protokol kesehatan tindak lanjut Inpres no 6 tahun 2020 dalam menghadapi dan antisipasi penyebaran virus Corona di wilayah hukum Polsek Sananwetan hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2020 dengan sasaran kafe kafe maupun tempat berkumpulnya masyarakat di wilayah kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

Dalam giat patroli tersebut tidak lupa memberikan himbauan untuk mematuhi protokol Kesehatan dalam penanganan Covid-19 serta memberikan teguran kepada warga yang belum menggunakan masker juga memberikan himbauan kamtibmas guna antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sananwetan.

Selain itu, petugas patroli juga menyampaikan pentingnya mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi ini. Juga mensosialisasikan Inpres no 6 tahun 2020 sebagai patokan pelaksanaan Penegakkan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan dan juga saat ini terdapat sangsi yang menyertai pelanggaran protokol kesehatan khususnya diwilayah hukum Polsek Sananwetan.