Polsek Ponggok, menggelar yustisi pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dalam upaya menghindari penularan virus covid-19 di wilayah hukum Polsek Ponggok.
Pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 pukul 09.00 Wib bertempat di obyek wisata di desa Kawedusan dan Jatilengger yaitu wisata negeri dongeng da taman rusa yang ada di Kecamatan Ponggok dilakukan yustisi pendisiplinan Prokes terutama untuk masyarakat yang datang berwisata untuk wajib mentaati prokes.
Polsek Ponggok dalam kegiatan tersebut telah menurunkan unit patroli prokesnya Polsek Ponggok untuk bersama melakukan penertiban dan pendisiplinan prokes, disamping itu Polsek Ponggok juga membagikan masker gratis kepada para pedagang dan pengunjung tempat wisata.
Masyarakat sangat antusias dengan adanya giat tersebut dan berharap kegiatan pembagian masker oleh pihak Kepolisian Polsek Ponggok dapat dilaksanakan .”ungkap salah seorang pengunjung wisata.
Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto S.H. yang dihubungkan oleh awak media menyampaikan bahwa pihaknya telah membagikan ratusan masker untuk masyarakat guna bersama – sama mencegah penularan virus Covid-19.” pungkasnya.
Patroli ATM Polsek Ponggok Antisipasi Kriminalitas
Manfaatkan Teknologi Digital, Polres Trenggalek Meluncurkan Aplikasi Berbasis LMS polribelajar.id
Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota Lakukan Patroli Dialogis di ATM dann Perbankan
Patroli Blue Light Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota Menyisir Obyek Vital