Guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polsek Kepanjenkidul terus melaksanakan kegiatan patroli rutin di obyek vital dan tempat rawan kriminalitas salah satunya Alon alon Kota Blitar tempat ramai pengunjung Minggu (6/9/2020)

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Polsek Kepanjenkidul dalam melawan penyebaran Covid-19 ini meliputi sosialisasi kepada pengunjung alon alon tentang pentingnya penerapkan protokol kesehatan agar masyarakat terhindar dari Covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemi.

Kegiatan sosialisasi tersebut seperti halnya yang dilakukan yang pada malam hari ini melakukan sambang dan Patroli dialogis sekaligus menyampaikan sosialisasi pada Komunitas seni tentang Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang berisi tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan dalam upaya Pencegahan dan pengendalian Covid 19.

“Mari kita secara bersama sama mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker saat beraktifitas diluar rumah, menjaga jarak antar warga serta sering mencuci tangan dengan mengunakan sabun antiseptik dan air yang mengalir atau bisa juga mengunakan handsanitazer,”

Masih menurut Kapolsek Kepanjenkidul bahwa saat ini Presiden Republik Indonesia juga telah mengeluarkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19 dan untuk saat ini kita sedang gencar gencarnya mensosialisasikan kepada warga sebelum kita memberikan sanksi terhadap pelanggarnya

“Adapun sanksi terhadap pelanggaran protokoler kesehatan tersebut berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administrasi serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” jelas Kapolsek Kepanjenkidul

Patroli dialogis yang dilakukan oleh anggota Polsek Kepanjenkidul sebagai salah satu program Kapolri yaitu harkamtibmas yang Mantap sekaligus untuk menyampaikan himbauan Kamtibmas dan juga mensosialisasikan tentang kebijakan pemerintah.