Polsek Sanankulon – Kegiatan Yustisi Polsek Sanankulon dilaksanakan baik siang maupun malam. Tujuannya ttidak lain adalah untuk memutus serta mencegah penyebaran Covid-19 dimasyarakat. Sembarai melaksanakan tugas rutin berupa patroli antisipasi gangguan kamtibmas, petugas melaksanakan pendisiplinan masyarkat untuk senantiasa patuh terhadap protokol kesehatan. Sebayak 5 orang terjaring dalam kegiatan yustisi dan dijatuhi hukuman fisik, teguran lisan hingga tertulis.

Sanksi yang dijatuhkan kepada masyarakat yang tidak disiplin itu sebagai bentuk edukasi untuk menegakkan aturan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19. Mereka terbukti tidak mengenakan masker ketika berada di keramaian. Pemberian sanksi terhadap para pelanggar tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Warga yang terkena sanksi tersebut kedapatan tidak mentaati protkes dengan tidak menggunakan masker, mereka menyadari kesalahannya yaitu tidak mengenakan masker saat berada di area publik.

Terpisah Kapolsek Sanankulon AKP Budi Agus S, S.H. mengatakan kegiatan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan aturan protokol kesehatan. Di masa pandemi Covid-19 ini, mengenakan masker dan melaksanakan aturan protokol kesehatan merupakan kewajiban bersama. Bersama dengan unsur aparat lainnya selalu mengimbau masyarakat untuk melaksanakan 4M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan air sabun, dan menghindari kerumunan. ungkap Kapolsek.