BLITAR – Polres Blitar Kota bersama Kodim 0808 dan Satpol pp Kota Blitar menggelar operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan dan pendisiplinan masyarakat di sejumlah titik perbelanjaan, Selasa malam (18/01/2022).

Perwira pengawas operasi yustisi Kasat Reskrim AKP Momon Suwito mengatakan, operasi ini mengantisipasi ketidakpatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan di wilayah Hukum Polres Blitar Kota
“Mengingat pusat perbelajaan saat ini banyak dikunjungi masyarakat, olehnya kita menggelar operasi ini untuk mamastikan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan itu berjalan sebagaimana yang diharapkan,” ungkapnya.
Selain itu Kasat Reskrim juga mengatakan, Satgas Covid-19 yang tergabung dalam operasi yustisi tersebut turut menghimbau pengelola pusat perbelanjaan agar senantiasa mengingatkan pengunjungnya akan penerapan protokol kesehatan.
“Kita memastikan pengelola pusat perbelanjaan itu menjalankan protokol Covid-19 bagi pengunjung, yakni dengan melakukan pemeriksaan suhu dan menghimbau pengunjung untuk mengenakan masker melalui pusat Informasi di tempat tersebut dan menyiapkan aplikasi peduli lindungi,” imbuhnya.

Sebanyak 25 orang pengunjung terjaring dalam operasi itu dan mendapatkan teguran oleh petugas gabungan.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut menyisir pusat perbelanjaan yakni Toko Nikimura Jalan Tanjung, Indomaret Jalan Tanjung dan Indomaret Jalan Semeru Kota Blitar.