Rabu (24/5/2017) Dalam rangka Cipta Kondisi terhadap penyakit masyarakat khususnya miras Polsek Sukorejo  Polres Blitar Kota  melaksanakan Operasi Pekat dengan sasaran minuman keras di beberapa tempat yang diduga menjual minuman keras di wilayah Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

Giat tersebut dipimpin oleh Panit Sabhara Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota Ipda Sukatno bersama anggota Polsek Sukorejo, Razia penyakit masyarakat (pekat) ini terus dilakukan menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Sukorejo Kota Blitar masih dijumpai penjual miras yang berkedok warung jajanan menjelang bulan Ramadhan.

Dalam Operasi miras tersebut petugas melakukan pemeriksaan di
1. Toko pemilik sdri. Agustin, 48 tahun, Konghucu, Swasta, alamat Jl. Anggrek No. 66 Kec. Sukorejo Kota Blitar dengan hasil miras 1 (satu) Dos berisi 12 (dua belas) botol Topi Miring.
2. Toko milik sdr. Tas Wiyono, 71 tahun, islam, Swasta, alamat Jl. Anggrek Nom 66 Kec. Sukorejo Kota Blitar dengan hasil 3 (tiga) botol anggur merah.
3. Haryono (penjual miras) 67 tahun, islam, Swasta, alamat Jl. Jati gg. XII no. 17 Kec. Sukorejo Kota Blitar dengan hasil 5 (lima) botol Aqua berisi arak jowo (ARJO).
4. Heriyanto, (penjual miras) 36 tahun, islam, Swasta, alamat Jl. Jati 67 Kec. Sukorejo Kota Blitar dengan hasil 5 (lima) botol TEBS berisi arak jowo (ARJO).
5. Riyanto (penjual miras) 48 tahun, islam, Swasta, alamat Jl. Jati 76 Kec. Sukorejo Kota Blitar dengan hasil 3 (tiga) botol Topi miring tersebut kemudian dilakukan pendataan dan selanjutnya Miras hasil ops cipta kondisi tersebut dibawa ke Mapolsek Sukorejo Polres Blitar Kota untuk dimusnahkan.

Kapolsek Sukorejo Kompol Agus A Fauzi, SH menyatakan kita akan terus berantas penyakit masyarakat salah satu minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Sukorejo jelang bulan Ramadhan, Sehingga dapat terciptanya situasi yang aman dan kondusif saat masyarakat menjalankan ibadah puasa. (Mln)