Anggota Sat Lantas bersama Satpol PP dan Kominfo melakukan kampanye penegakan protokol kesehatan dengan bagi-bagi masker. Sasarannya adalah para pedagang dan pembeli yang berada di Pasar Templek yang terletak di Jalan Kacapiring Kota Blitar.

Pedagang yang memakai masker kumal alias sudah lusuh diganti dengan masker yang bersih. Begitu juga pembeli dan pedagang yang lupa membawa masker diberi masker.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiawan melalui Ipda Samsul Anwar mengatakan agenda yang digelar pukul 04.00 itu merupakan rangkaian penegakan protokol kesehatan. Utamanya penegakan prokes pencegahan Covid-19 di PPKM level 4 ini.

“Selain sosialisasi mengenakan masker dan jaga jarak, kami juga bagi-bagi masker. Pasar ini cukup ramai dan vital di Kota Blitar,” kata Ipda Samsul Anwar Rabu (4/8).

Saat di lokasi polisi mendapati banyak pedagang maupun pembeli yang tak mengenakan masker dengan benar dengan alasan untuk memudahkan berbicara.
Karena pasar yang lokasinya di pinggir jalan itu tepat pukul 03.00 sudah ramai pedagang dan pembeli. Polisi pun akhirnya mendatangi dan meminta pedagang dan pembeli untuk mengenakan masker dengan benar.
Untuk total masker yang diberikan sedikitnya 50 lebih. Sementara sanksi teguran lisan sebanyak 13 pedagang. (mda-humas)