Sebanyak 6 tempat usaha yang ada di Kota Blitar mendapatkan sanksi tipiring karena melanggar peraturan pemerintah terkait dengan penanggulangan penyebaran COVID-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Ke-enam tempat usaha itu adalah cafe, warung kopi dan tempat nongkrong anak-anak muda, yang kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19 dan ketentuan jam operasional yang ditetapkan selama PPKM selama berlangsungnya operasi yustisi skala besar di Kota Blitar pada Sabtu malam (30/1/2021).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan S.I.K., M.Si. itu juga memberikan sanksi tipiring kepada 13 pelanggar yang lainnya.

Selama berjalannya operasi, Kapolres Blitar Kota bahkan turut secara langsung menempelkan stiker penanda di tempat-tempat usaha yang melanggar.

Melalui Kasubag Humas Iptu Ahmad Rochan, AKBP Yudhi mengatakan bahwa operasi skala besar justru dilaksanakan persis setelah pencanangan vaksinasi COVID-19 agar masyarakat tidak kendor berdisplin menaati ketentuan protokol kesehatan dan PPKM.

Selain diikuti oleh perwakilan Satgas COVID-19, operasi juga diikuti oleh Pjs Dandim 0808 Blitar Letkol Arh M.Muslih S.H.

Operasi yang melibatkan puluhan personel dari Polres Blitar Kota, Kodim 0808 Blitar, dan Satpol PP Kota Blitar itu total mencatatkan pemberian 43 sanksi kepada pelanggar, termasuk teguran tertulis sebanyak 8 dan teguran lisan 16.*