Nglegok – Polsek Nglegok Polres Blitar Kota laksanakan pencegahan penyebaran virus corona dengan laksanakan operasi yustisi. hari ini Sabtu, tanggal 24 Oktober 2020 Polsek Nglegok laksanakan kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan giat Operasi Yustisi penerapan Inpres no 6 tahun 2020 di wilayah kecamatan Nglegok kabupaten Blitar tepatnya di Gelora Penataran Nglegok.
Operasi Yustisi penegakan hukum menyasar ke masyarakat yang beraktifitas di Gelora Penataran. Pelaksanaan pendisiplinan dan giat penindakan berupa sangsi teguran tertulis kepada masyarakat yang melanggar Inpres no 6 tahun 2020 dalam upaya pencegahan, menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Operasi Yustisi berhasil menjaring sejumlah pelanggar. Giat operasi yustisi penerapan Inpres no 6 tahun 2020 dengan hasil 18 pelanggar berupa 7 teguran tertulis dan 11 berupa teguran lisan.
Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 tahun 2020 langsung di tindak sesuai dengan pelanggaran ringan tertulis yang nantinya mengikuti sidang di pengadilan negri Blitar.
Kegiatan Patroli Ronda Malam Polsek Sanankulon Untuk Berikan Jaminan Keamanan Maupun Kenyamanan Warga Masyarakat Saat Sahur.
Personel Polsek Sanankulon Melaksanakan Patroli Malam Hari Sebagai Upaya Jaga Keamanan Dikawasan Pemukiman Warga.
Kegiatan Dialogis Kamtibmas Di Pos Kamling Sanankulon Untuk Jalin Kedekatan Dengan Warga Desa Guna Bersama Jaga Kamtibmas.
Anggota Unit Sabhara Polsek Sanankulon Berada Di Jalan Protokol Melaksanakan Kegiatan Blue Light Antisipasi Tindak Kriminalitas.