BLITAR – Cegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di Wilayah Hukumnya, Polres Blitar Kota bersama dengan Kodim 0808 dan juga Satpol PP Kota Blitar menggencarkan operasi yustisi di tempat publik, saat akhir pekan, Sabtu (22/1/2022).
Petugas gabungan yang tergabung dalam Tim Yustisi menyasar sejumlah tempat publik, seperti Stasiun Blitar, Terminal Patria Blitar, wisata Taman Kebon Rojo, dan kawasan wisata Makam Bung Karno.
Dalam operasi yustisi itu, petugas gabungan menemukan sejumlah warga tidak patuh terhadap protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker saat beraktivitas di tempat publik.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi melalui Kasihumas Iptu Achmad Rochan mengatakan petugas gabungan memberikan sanksi teguran lisan kepada 23 orang yang tidak memakai masker saat berada di tempat publik. Selain memberikan sanksi terguran petugas gabungan juga membagikan masker terhadap mereka yang tidak memakai masker.
“Banyak warga yang tidak pakai masker saat aktivitas di tempat publik. Kami memberikan teguran lisan kepada 23 orang yang tidak pakai masker,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan.
Iptu Achmad Rochan mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 saat beraktivitas di tempat publik.
Penerapan protokol kesehatan tidak boleh kendur, meski Kota Blitar ditetapkan jadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang masuk zona hijau penyebaran Covid-19.
“Justru masuk zona hijau, penerapan prokes (protokol kesehatan) harus lebih disiplin lagi. Supaya Kota Blitar tidak turun lagi ke zona kuning,” ujarnya.
Dikatakannya, penerapan protokol kesehatan secara ketat juga bagian upaya mencegah penyebaran Covid-19 varian baru Omicron di Kota Blitar.
“Sekarang sedang merebak virus varian baru Omicron, masyarakat harus tetap waspada dengan disiplin menerapkan prokes,” katanya.