Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Udanawu, anggota Polsek Udanawu menggelar operasi yustisi di tempat umum atau tempat tempat yang sering di kunjungi oleh orang, seperti halnya di depan Alfamart Udanawu. (18/09).

Mengingat masa pandemi sampai saat ini belum berakhir, bahkan sesuai dengan Imendagri no. 42 Tahun 2021 untuk wilayah Blitar PPKM Darurat level III, untuk itu untuk menekan dan mengurangi penyebaran virus Corona Polsek Udanawu menggiatkan operasi yustisi dengan sasaran pelanggar protokol kesehatan.

Operasi Yustisi selain sebagai implementasi Imendagri Nomor 42 Tahun 2021 juga sebagai tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona atau Covid-19.

Selain melaksanakan operasi Yustisi, petugas dari Polsek Udanawu tidak bosan bosannya selalu mengingatkan agar warga masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5M yang diantaranya :
1. Memakai Masker
2. Mencuci Tangan
3. Menjaga Jarak
4. Mengurangi Mobilitas
5. Menjauhi Kerumunan.

Diharapkan dengan disiplin menjalankan Protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari dapat mencegah tertularnya virus Corona atau Covid-19. Dan tidak kalah pentingnya petugas juga menghimbau agar warga masyarakat ikut vaksin, karena dengan vaksin dapat menambah kekebalan dalam tubuh terhadap serangan virus Corona.