Polsek Udanawu dan Koramil Udanawu serta di Bantu Perangkat Desa Karanggondang Melaksanakan Operasi Yustisi di simpang empat Desa Karanggondang Kec. Udanawu Kab. Blitar. Sabtu, 16 Januari 2021.

Sasaran dalam giat operasi Yustisi tersebut adalah warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker. Bagi warga masyarakat yang melintas di jalan umum Desa Karanggondang, yang tidak memakai masker diberikan tindakan teguran tertulis.

Selain itu petugas dengan membawa alat megaphone melaksanakan himbaun himbaun dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Petugas menghimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan baik saat di luar rumah atau di rumah, mengingat sekarang virus Corona sudah menyebar di klaster keluarga. Hendaknya semua warga masyarakat mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan Virus corona, hal yang paling mudah yang bisa dilakukan yaitu 5 M diantaranya Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, Mengurangi Mobilitas dan Menjauhi Kerumunan orang banyak. Dengan mematuhi protokol kesehatan tersebut di atas kita bisa menekan dan mencegah penularan virus Corona atau Covid-19 yang semakin hari semakin bertambah penyebarannya.

Saat di temui Kapolsek Udanawu mengatakan bahwa kegiatan Operasi Yustisi ini adalah sebagai tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona atau Covid-19. Untuk itu marilah kita bersama sama menanggulangi penyebaran virus Corona ini dengan mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas sehari-hari. “Ucap Kapolsek”