Anggota Polsek Udanawu menggelar Operasi Yustisi gabungan dengan Anggota Koramil dalam rangka perpanjangan PPKM Darurat yaitu tanggal 3 Agustus Sampai dengan 9 Agustus 2021, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan di Jalan Umum Desa Tunjung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Rabu,(4/08)

Sasaran dalam giat operasi Yustisi tersebut adalah warga masyarakat pemakai jalan yang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker diberikan tindakan sanksi baik dengan tindakan tipiring maupun sanksi sosial berupa push up, mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Operasi Yustisi ini adalah sebagai tindak lanjut Imendagri No. 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level IV untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 dan Instruksi presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona atau Covid-19.

Mengingat perkembangan virus Corona terus meningkat maka di perlukan adanya penegakkan protokol kesehatan untuk menekan dan mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah hukum Polsek Udanawu khususnya.

Saat di temui Kapolsek Udanawu Akp Anjun Sudaryanto S.Sos mengatakan bahwa operasi yustisi gabungan dari anggota Polsek Udanawu dan Koramil Udanawu ini adalah sebagai implementasi dari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, IMENDAGRI No. 22 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 40 Tahun 2020 tentang penerapan protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019. Di himbau agar semua warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. “Ucap Kapolsek”