Operasi Yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan oleh Gabungan 3 Pilar Jajaran Kota Blitar yang bertempat di Wilayah Hukum Polsek Kepanjenkidul pada hari Rabu, tanggal 16 September 2020 dimulai pada pukul 14.00 s/d 15.30 Wib

Polsek Rayon Kota meliputi Polsek Kepanjenkidul, Polsek Sukorejo dan Polsek Sananwetan serta Pemerintah Kecamatan Kepanjenkidul melaksanakan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul tepatnya di Jalan Ciliwung depan Kantor Kecamatan Kepanjenkidul berada di Kelurahan Bendo ,

Kegiatan diawali dengan apel bersama dengan kekuatan personil sebagai berikut :
Polri : 17 Pers (Polsek Kepanjenkidul, Polsek Sananwetan, Polsek Sukorejo)
– TNI : 8 Pers (Koramil Kota)
– Trantib Kecamatan : 10 Pers
– Banpol PP Kecamatan : 3 Pers

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, di hadiri oleh :

1. AKBP Leonard M Sinambela, S.I.K, M.Si (Kapolres Blitar Kota)
2. Drs.Parminto,S.Sos,M.Si (Camat Kepanjenkidul)
3. Kompol Agus Ahmad Fauzi, SH (Kapolsek Kepanjenkidul)
4. Kompol Mujianta, SH (Kapolsek Sananwetan)
5. Kompol Slamet Pujiono,SH (Kapolsek Sukorejo)
6. Lettu Inf Eko Yudianto (Danramil Kota Blitar)
7. Iptu Widarto (Kasi Propam Polres Blitar Kota)

Dalam kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan bersama ini mengedepankan sikap humanis aparat operasi yustisi ini sasarannya adalah Pengendara R2 dan R4 yang melintas dan penertiban penggunaan masker apabila tidak mengenakan masker akanndi beri sanksi teguran dan tilang bagi yang melanggar aturan.

“Kegiatan kali ini mendapatkan hasil 5 buah tilang dengan barang bukti KTP pelanggar dan 17 teguran lisan. Di harapkan dengan kegiatan Operasi Yustisi Ini masyarakat sadar dan tidak mengulanginya lagi dan akan mematuhi peraturan protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020 dan warga membiasakan diri
dengan hidup 3 m yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan agar kita terhindar dari Covid-19.