Pada hari Kamis kemarin, tanggal 17 September 2020 telah dilaksanakan Operasi Justisi Pelanggaran Protokol Kesehatan di wilayah Hukum Polsek Udanawu – Polres Blitar Kota yang mulai pukul 09.30 Wib s/d 10.30 Wib, bertempat di Jalan Raya Blitar – kediri Udanawu, tepatnya di Depan Polsek Udanawu.

Hadir Dalam Operasi Yustisi tersebut : Kapolsek Udanawu.AKP SURYADI.SH, Camat Udanawu Bpk. Anggo Takdir Hanuji S.Sos. MM dan Danramil Udanawu Kapten Sunanto.

Personil yang terlibat dalam pelaksanaan operasi Yustisi yaitu Gabungan Rayon barat yang terdiri dari Polsek Udanawu, Polsek Srengat dan Polsek Wonodadi jumlah 16 Personil, untuk Anggota Koramil sebanyak 4 Personil, staf Kecamatan Udanawu 2 Personil dan Satpol-PP Kec. Udanawu 1 Personil.

Sasaran dalam operasi Yustisi tersebut adalah Warga Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama tidak memakai masker di Jalan Raya Blitar – Kediri Udanawu Blitar. Dan memberikan penindakan kepada masyarakat yang tidak memakai masker berupa hukuman, menyanyikan lagu Indonesia raya, padamu negeri, mengucapkan Pancasila dan menyapu Lingkungan kemudian petugas memberikan Surat teguran yangg di tanda tangani oleh pelanggar sebagai bukti penindakan. Tidak lupa petugas juga memberikan himbauan kepada warga untuk selalu memakai masker serta rajin menjaga kebersihan diri/ cuci tangan dengan air mengalir.

Dalam Operasi Yustisi tersebut petugas melakukan penindakan teguran tertulis sebanyak 18 orang dan teguran lisan sebanyak 25 orang, jumlah orang yang di tindak 43 orang, dengan rincian Penindakan : Menghafal Pancasila sebanyak 12 orang, Menyanyikan Indonesia Raya ada 3 Orang, Menyanyikan lagu padamu negeri 1 orang dan menyapu lingkungan 2 orang.

Saat ditemui Kapolsek Udanawu AKP Eko Suryadi SH, menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Virus Corona atau Covid-19, dengan di adakan operasi Yustisi yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia ini diharapkan pandemi virus Corona ini segara berakhir.