Petugas gabungan dari Polsek Ponggok Polres Blitar Kota, Koramil, Sat Pol PP dan Dinas Instansi terkait terus melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di gelar diwilayah hukum Polsek Ponggok, Rabu (27/01/2021).

Sebelum pelaksanaan terlebih dahulu dilakukan apel bersama di depan Polsek Ponggok yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto diikuti Anggota Koramil Ponggok,Polsek Ponggok, Sat Pol PP,DLLAJ Kab. Blitar,serta Dinkes Blitar.

Sementara itu, Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto mengatakan bahwa operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Surat Edaran Bupati Blitar tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Kab. Blitar.

“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan di cafe, tempat futsal,warnet game online dan juga tempat bilyart yang berada di wilayah ponggok, agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” terangnya.

“Selain diberikan teguran lisan juga diberikan teguran secara tertulis oleh Satpol PP dan juga kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” imbuh Kapolsek Ponggok.