Nglegok – Polsek Nglegok Polres Blitar Kota pada hari ini Rabu, tanggal 30 September 2020 yang dimulai pukul 10.30 petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan giat operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan atau Operasi Yustisi penerapan Inpres no 6 tahun 2020 Rayon Tengah di wilayah kecamatan Nglegok kabupaten Blitar.

Giat operasi yustisi menyasar warga masyarakat yang melintas di sekitar Pasar Dayu kecamatan Nglegok yang dipimpin langsung Kapolsek Nglegok AKP Lahuri, SH. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Nglegok menjelaskan pendisiplinan dan giat penindakan berupa sangsi teguran tertulis dengan melakukan giat operasi yustisi kepada masyarakat yang melanggar Inpres no. 6 tahun 2020 dalam upaya dalam pencegahan, menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Hasil giat operasi yustisi mendapatkan jumlah pelanggaran dengan rincian,
– Terguran Tertulis : 8 pelanggaran
– Teguran Lisan : 25 pelanggaran
– Tipiring : Nihil

Kegiatan operasi yustisi penerapan Inpres no 6 tahun 2020 dengan sasaran masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan dan yang melanggar protokol kesehatan langsung di tindak sesuai yustisi dan pelanggaran ringan hanya dilakukan sangsi teguran tertulis dan tindakan sosial. Ini bertujuan untuk shock terapi dan mengedukasi masyarakat yang masih belum sadar. Diharapkan dapat membuat masyarakat sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari.