Operasi Yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan oleh Gabungan 3 Pilar Jajaran Kota Blitar yang bertempat di Wilayah Hukum Polsek Kepanjenkidul pada hari Sabtu, tanggal 19 September 2020 dimulai pada pukul 09.00 s/d 11.00 Wib

Polsek Rayon Kota meliputi Polsek Kepanjenkidul, Polsek Sukorejo dan Polsek Sananwetan serta Pemerintah Kecamatan Kepanjenkidul melaksanakan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul tepatnya di Jalan Melati depan perumahan melati dan kantor Kelurahan Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar

Kegiatan diawali dengan apel bersama dengan kekuatan personil sebagai berikut :
Polri : 17 Pers (Polsek Kepanjenkidul, Polsek Sananwetan, Polsek Sukorejo)
– TNI : 8 Pers (Koramil Kota)
– Trantib Kecamatan : 10 Pers
– Banpol PP Kecamatan : 3 Pers

Dalam kegiatan operasi yustisi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kepanjenkidul Kompol Agus Ahmad Fauzi.,S.H dan didampingi kapolsek Sananenwetan serta camat Kepanjenkidul

Dalam kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan bersama ini mengedepankan sikap humanis aparat operasi yustisi ini sasarannya adalah Pengendara R2 dan R4 yang melintas dan penertiban penggunaan masker apabila tidak mengenakan masker akan di beri sanksi teguran dan tilang bagi yang melanggar aturan.

“Kegiatan kali ini mendapatkan hasil 8 orang pelanggar dan 1di tilang dengan barang bukti 1(Satu) KTP pelanggar dan 7 teguran tertulis dan beri sanksi push up dan menghafalkan pancasila. Di harapkan dengan kegiatan Operasi Yustisi Ini masyarakat sadar dan tidak mengulanginya lagi dan akan mematuhi peraturan protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020 dan warga membiasakan diri
dengan hidup 3 m yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan agar kita terhindar dari Covid-19.