Polsek Udanawu melaksanakan Giat Operasi Yustisi Atau Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Tindak Lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Udanawu.

Kegiatan operasi Yustisi ini dilaksanakan di jalan umum desa Sumbersari kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar dengan sasaran warga masyarakat yang tidak memakai maskerdan warga masyarakat yang memakai masker namun tidak benar yaitu hanya di pakai di dagu saja.

Bagi warga masyarakat yang terjaring dalam razia operasi yustisi ini akan mendapatkan tindakan teguran tertulis dan teguran lisan saja, bagi yang tidak memakai masker setelah mendapat tindakan tertulis juga diberikan sebuah masker secara gratis oleh petugas dan di himbau agar selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumahnya.

Selain itu petugas Operasi Yustisi juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu menerapkan 5 M dalam beraktivitas sehari-hari yaitu memakai masker dengan benar, sering sering mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan massa. Di harapkan dengan mematuhi protokol kesehatan akan mengurangi penularan virus Corona atau Covid-19.