Tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar razia disiplin protokol kesehatan (prokes) dalam rangaka PPKM Darurat di Kota Blitar dengan sasaran Pasar Pon, Pasar Wage, Jalan Anggrek, Pasar Templek, Pasar Legi dan Toko emas Berkah Minggu 4 Juli 2021

Operasi yang digelar mulai pukul 09.00 WIB itu dilaksanakan oleh anggota Polres Blitar Kota, anggota Kodim 0808, dan anggota Satpol PP dipimpin oleh Padal Ipda Suparjoko.

“Kita hari ini melaksanakan giat pengetatan dalam rangka ppkm darurat di beberapa tempat dengan hasil 30 pelanggar prokes penanggulangan penyebaran covid-19 diantaranya 19 orang diberikan teguran lisan, 8 orang teguran tertulis, dan 3 orang diberikan tipiring” tegas Pada Ipda Suparjoko.

Operasi Yutisi Covid-19 Aman Nusa II digelar dalam rangka tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer: 15 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat guna mengendalikan angka perkembangan Covid 19.