Situasi Kamtibmas di masa pandemi covid19 yang masih ada. Membuat warga ingin merasakan kebebasan dalam kegiatan sehari hari. Guna menciptakan situasi kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Nglegok, anggota Polsek Nglegok melaksanakan patroli dan berikan himbauan penerapan prokes covid 19 serta operasi yustisi di beberapa warung kopi dan tempat nongkrong yang ramai di kunjungi warga atau pemuda untuk nongkrong dan rawan akan penyebaran covid 19. Petugas memberikan himbauan serta memberikan teguran kepada warga dengan cara humanis sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau covid 19 pada hari Jum’at (29/4/22)

Dalam rangka tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran virus corona level 2, Polsek Nglegok melaksanakan operasi yustisi kepada warga masyarakat yang berada diluar rumah dengan cara humanis Patroli pada hari ini dengan menggunakan kendaraan dinas dan menegakkan disiplin penerapan prokes covid 19 agar selalu mematuhi anjuran pemerintah agar segera pulang dan tidak keluar rumah bila tidak ada kepentingan mendesak. Serta berikan himbauan agar selalu menggunakan masker dan jaga pola hidup bersih dan sehat.
Selain himbauan dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid 19 kegiatan operasi juga menempelkan brosur di area publik maupun tempat lainnya

Dalam kesempatan ini. Kanit Samapta Polsek Nglegok, Aiptu Seno Raharjo menjelaskan bahwa Operasi Yustisi Kepada warga diharapkan untuk membatasi diri keluar rumah, hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid 19, karena virus ini sudah menyebar, dan diharapkan kepada warga agar selalu menjaga kebersihan diri, hindari berjabat tangan, dan harap gunakan salam yang lain .