Polsek Sanankulon – Jajaran personel Polsek Sanankulon yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wahyu JAdmiko melaksanakan razia peredaran minuman keras/miras yang ada dimasyarakat. Jumat, 8 Mei 2020. Sandi dalam opersi Kepolisan ini adalah Operasi Pekat Semeru 202o selama bulan Ramadhan. Operasi ini digelar untuk mengantisipasi kejahatan dan penyakit masyarakat selama Ramadhan serta dalam rangka cipta kondusif di bulan Ramadan dan menjelang Lebaran tahun 2020. Sasaran dari operasi pekat ini adalah kejahatan jalanan, tindakan premanisme, hipnotis, perampokan, perjudian, peredaran minuman keras oplosan hingga pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat lainnya.

Cara bertindak petugas dalam melaksanakan operasi minuman keras yaitu dengan menyisir sejumlah warung yang diduga menjual miras jenis tuak dan miras oplosan dan lain lain. Hasilnya belasan botol miras berhasil disita oleh petugas. Sedangkan penjualanya, diberikan peringatan keras agar tidak lagi menjual minuman keras. Penjual juga diberikan surat panggilan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku yakni tindak pidana ringan atau tipiring.

Kapolsek Sanankulon AKP Wahono mengatakan barang bukti miras yang berhasil kita amankan diserahkan ke Mapolres untuk dilakukan pemusnahan secara masal. Selain melaksanakan razia minuman keras, petugas juga menyasar berbagai titik tempat tongkrongan anak muda mudi selama bulan Ramadan ini. Kapolsek menegaskan kembali bahwa tujuan operasi miras, selain untuk mencegah terjadinya korban meninggal dunia karena miras oplosan, juga menciptakan situasi kamtibmas selama Ramadan di wilayah hukum Polsek Sanankulon Polres Blitar Kota tetap aman dan kondusif dan terbebas dari potesi kejahatan akibat pengaruh minuman beralkohol. Kita harus memastikan masyarakat saat melaksanakan ibadah puasa aman dan nyaman tanpa gangguan kamtibmas apapun. pungkas Kapolsek Sanankulon.