Kamis (6/12), anggota satsabhara polres blitar kota kembali melaksanakan operasi miras di wilayah kota blitar.

Tim yang disebut backbhone sabhara dengan diawaki 3 anggota satsabhara polres blitar kota tidak hanya diam dalam menanggapi kedekatan hari libur natal dan tahun baru. Menanggapi hal tersebut, backbhone sabhara melaksanakan operasi miras rutin karena masih banyaknya masyarakat yang mengkonsumsi miras. Miras dilarang karena mengandung bahan – bahan berbahaya bagi manusia bahkan dapat menghilangkan nyawa dalam sekali teguk. Operasi miras backbone hari ini pada pukul 22.00 wib. Mendapati penjual miras tanpa ijin melanggar pasal STAATS BLADE NO. 377 TH 1949 ORDONANSI TGL 9-12-1949. Adapun identitas penjual miras dengan inisial ST ,laki – laki, Blitar, Alamat: jln. Arjuna RT04/RW04 kec. Kepanjenkidul dengan barang bukti miras 2 botol arak jowo. Dengan adanya kegiatan operasi miras backbhone sabhara polres blitar kota diharapkan dapat menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat kota blitar.