
Dalam musyawarah/Penyampaian Pendapat tersebut diterima Kepala Desa Jiwut Bpk.Kasbullah,Dalam musyawarah tersebut terjadi saling argumentasi yang menimbulkan miskomunikasi sehingga menyulut emosi warga.setelah datang muspika Nglegok bapak camat Nglegok AGUS ZAENAL, Kapolsek Nglegok AGUS HENDRO TRI.S SH beserta unsur muspika lainnya dan memberi arahan-arahan kepada warga.
setelah diberi arahan tentang Program PTSL akan dilaksanakan didesa Jiwut menurut camat Nglegok AGUS ZAENAL kepada warga jiwut,sehingga arahan-arahan dari camat Nglegok Bpk.AGUS ZAENAL bisa diterma oleh warga.Program akan dilaksanakan mulai besuk hari kamis,3 mei 2018 yang diadakan sosialisasi dulu di kantor desa Jiwut oleh BPN Kab.Blitar.
Kegiatan Penyampaian Pendapat oleh warga tersebut berakhir sekitar jam.10.00 wib dan warga meninggalkan Kantor Desa Jiwut dengan tertib.


Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
Pererat Silaturahmi dan Kemitraan, Panit Binmas Polsek Sukorejo Ikuti Kegiatan Minggu Kasih di Gereja Mahanaim
Jalin Kedekatan dengan Umat, Panit Binmas Polsek Sukorejo Hadiri Program Minggu Kasih di Gereja Mahanaim