Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota mulai melakukan Operasi Yustisi pendisiplinan penggunaan masker di tempat publik mulai hari Senin (14/9/2020)

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa operasi yustisi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang pendisplinan protokol kesehatan. “Dengan payung hukum tersebut, Polri, TNI, Pol PP dan Dinas Perhubungan berkerjasma untuk melakukan operasi yustisi dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di tempat publik,”ucapnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa operasi yang akan dilakukan setiap hari tersebut memberikan sanksi tindak pidana ringan. “Sesuai perda, untuk pelanggar perorangan denda Rp250.000 dan untuk usaha dua kali lipatnya yaitu Rp500.000,” ujarnya.

Untuk itu, Kapolres menghimbau masyarakat untuk sadar pentingnya menggunakan masker dan taat menggunakannya, khususnya di wilayah publik karena dapat menekan sebaran pandemi covid-19. (*)