
Kasubbag Humas Polres Blitar Kota Ipda Sjamsul Anwar menjelaskan akibat penipuan ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 34 juta di tabungan korban yang dikuras oleh pelaku.
“SU ini sebetulnya warga Kediri, tapi berdomisili di Nglegok, Kabupaten Blitar. Kejadiannya di Nglegok, makanya melapor ke kami,” kata Kasubbag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Sjamsul pada hari Selasa tanggal 28 agustus 2018.
Kasus penipuan ini bermula ketika korban mendapat pesan singkat dari internet banking. Pesan singkat internet banking itu berupa M-Token atau kode pengaman yang berjumlah 30 angka.
beberapa menit kemudian, korban kembali mendapat pesan singkat internet banking juga berupa kode pengaman yang jumlahnya 30 angka.
Tapi angka kode pengaman dalam pesan singkat internet banking yang kedua ini berbeda dengan pesan singkat pertama.
Setelah menerima pesan singkat internet banking, korban mendapat telepon tak dikenal. Kemudian pelaku meminta korban mengirimkan nomer kode dari ponsel yang milik korban.
Tanpa terpikir korban langsung mengirimkan nomor dan kode pengaman yang diterima dari pesan internet banking ke nomor pelaku,” lanjut Ipda Sjamsul.
Setelah mengirimkan kode pengamanan ke pelaku, korban menceritakan ke tetanganya. Mendengar cerita tersebut tetanga korban langsung meminta korban untuk mengecek saldo korban.
Setelah korban mengecek Saldo, tabungan korban berkurang Rp 34 juta. Mengetahui menjadi korban penipuan korban langsung melaporkan ke polisi.

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
Pengamanan Tournament Futsal Tingkat SMP dan SMA se Blitar Raya Dalam Rangka Blitar Open
Patroli Kamtibmas Sambangi Obyek Wisata Makam Bung Karno Pada Akhir Pekan Cegah Aksi 3C